Selanjutnya secara berangsur-angsur di beberapa tempat didalam kota yang tepat untuk diberi " bis surat ", dipasang kemudahan tersebut. Misalnya di "stadhuis" atau gedung negara di tempatkan bis surat.
Mula-mula bisa setiap hari surat di angkat betul-betul dan lokasinya dan dibawa ke kantorpos untuk dikosongkan. Tiap kali ada pengangkatan,bis surat yang diangkat diganti dengan bis surat yang baru. Cara pengosongan bis surat atau cara pengumpulan surat berubah setelah tehnik pembuatan bis surat mengalami kemajuan.
Bis surat untuk umum disediakan oleh kantor pos Semarang pada tahun 1850 dan Surabaya pada tahun 1864. Kepala Daerah setempat harus melengkapi bis surat tersebut dengap petunjuk mengenai surat-surat mana yang harus diprangkoi,jam berangkat pos dan jam pengosongan bis surat.
Saran bis surat merupakan kemudahan bagi pemakai pos setelah perangko dipergunakan untuk melunasi ongkos kirim surat di muka. pengirim tidak perlu lagi ke Kantorpos untuk mengirim surat,cukup memasukan suratnya ke bis surat di tepi jalan terdekat.
Penempatan bis surat harus memperhatikan tiga hal :
a). Bis surat harus ditempatkan sedemikian sehingga nampak dengan mudah dan terjangkau oleh setiap orang.
b). yang tidak berwenang tidak mungkin menjamah surat-surat yang telah dipercayakan kepada bis surat.
c). petugas yang mengosongkan bis surat mengganti kantong dalam bis suratdengan kantong dalam baru,sehingga
Dalam pengumpulan surat-surat ini ia tidak menjamah surat-surat tersebut.
Cara mengumpulkan surat-surat terakhir ini memerlukan beberapa orang orang dan harus ada perlengkapan " knikkerinrichting ". untuk meningkatkan dayagunannya dipergunakan bis otomatis dimana petugas tetap tidak dapat menjamah surat-surat yang dikumpulkannya dan surat-surat dari beberapa bis surat dapat dikumpulkan dalam satu kantong. Bis surat otomatis ini ditemukan oleh Dr.Wiborg di Jonkoping Swedia yang dapat menyempurnakan lebih lanjut.
Untuk memudahkan penerimaan surat,sejak tahun 1918 (St.No.158) disediakan "kastjes" (kotakpos) dibeberapa kantorpos kepada publik yang harus membayar sewa sebesar f.1.-tiap bulan.
Penerima-penerima kiriman pos yang tempat tinggalnya jauh dari kantorpos,atau kantorpos pembantu,dapat menggunakan tromolos ini lebih banyak daripada penggunaan kotakpos pada waktu itu.